TRADING ITU HALAL ATAU HARAM???

Haloo wak, bertemu lagi dengan mimin yang lucu ini hehe.. (bercanda wak) :D, bagaimana kabarnya hari ini wak? semoga sehat selalu ya wak aamiin..
Wak pernah gak sih kita berpikir, trading itu jatuhnya halal apa haram? apakah diperbolehkan dalam agama Islam? bagaimana dengan tanggapan MUI? waaah berat ya wak bahasan kali ini karena dikaitkan dengan agama, tapi mimin akan mencoba menjelaskan ya wak.
BAGAIMANA KRITERIA DAGANG YANG BENAR (HALAL) MENURUT ISLAM?
Trading forex itu pada dasarnya berdagang seperti pada umumnya, dan dalam agama jual beli yaitu hukumnya halal. Namun hal ini terganttung dari sudut pandang (perspektif) masing-masing orang wak dan dalam hal ini bisa meluas juga. Sebagai contoh barang yang dijual halal tapi prosesnya tidak sesuai dengan syariat maka jatuhnya bisa haram. Nah dibawah ini, ada beberapa kriteria jual beli yang halal menurut agama wak, apa saja?
Baca Lainnya :
- Trading LOSS terus, lalu BAGAIMANA?0
- TRADING EMAS? SIAPA TAKUT!!!0
- MATERI TRADING #12
- 7 Tips Trading dari PT Victory International Futures0
- Awal Syawal dan Selepas Ramadhan 0
Harus dilakukan oleh orang yang sudah dewasa atau mengerti dan mampu mengatur uang
Harus disepakati oleh kedua belah pihak, tanpa ada paksaan
Barang yang diperdagangkan adalah bukan barang najis atau Haram
Objek jual beli dapat diserah terimakan
Pembayaran dilakukan secara Tunai
Objek jual beli dapat diserah terimakan
CATATAN: Untuk pembayaran itu kita mengikuti jaman ya wak, sekarang ada pembayaran yang non-tunai alias TRANSFER, tinggal kita menunjukan bukti transaksi saja untuk memastikan dan menyakinkan partner kita bahwa pembayaran sudah dilakukan.
JADI TRADING ITU HARAM APA HALAL MIN???
Diambil dari berbagai sudut ya wak, baik secara forum atau diskusi antar trader dan broker, berikut garis besar pandangan ereka tentang trading wak :
TRADING BUKAN TEBAK-TEBAKAN
Trading itu tidak semerta-merta nebak - nebak dapet duit ya wak, gak main asal untung atau langsung rugi aja. Trading itu membutuhkan analisa yang mendalam, seperti analisa fundamental dan analisa teknikal. Namun ini beda cerita ya wak jika kita menggunakan asal tebak aja, ya jatuhnya HARAM wak, tergantung prosesnya yaa!!!
FOREX BUKAN RIBA
Forex itu murni kita memperdagangkan mata uang ya wak, keuntungannya diperoleh dari hasil selisih jual beli itu. Wak kalau biaya SWAP itu gimana wak? Nah biaya SWAB itu berlaku jika kita nginap trading wak, misalnya gini kita trading malam ini, kita lupa untuk closed transaction sehingga kita dikenakan biaya. Kecuali kalau kita menggunakan trading syariah ya wak.
BISA DI PINDAH TANGANKAN
Trading itu bisa di pindahtangan kan lo wak, tergantung kitanya. Bahkan ada lo wak artis di negeri kita menjadikan akun trading sebagai mas kawin saat akad nikah, jadi udah tau kan kesimpulannya wak. :D
TRANSAKSI BISA DILAKUKAN SECARA KONTAN/LANGSUNG /TUNAI
Banyak yang mempermasalahkan ini wak, saat transaksi trading online itu non tunai dan di katakan haram. Mereka menganggap bahwa kita mendapatkan asset kembali saat posisi trade ditutup, jadi ada jeda di sana antara posisi open trade dan close trade, dan ini dianggapnya tidak tunai dan menyebabkan Haram. Kenyatannya, saat kita klik opsi BUY, artinya kita membeli asset dengan saldo kita sesuai harga SPOT saat itu. Saldo kita langsung terpotong dan asset itu kini menjadi milik kita seutuhnya. Ketika grafik berjalan, artinya asset itu memiliki perubahan nilai (bisa lebih rendah atau lebih tinggi), dan kita bebas untuk tetap menyimpannya atau menjualnya kembali. Jika dirasa harganya sudah cukup tinggi, kita bisa menjualnya kembali dengan klik tombol CLOSE trade. Dan secara instan aset itu kini terjual kembali dan masuk ke saldo akun kita.
LALU KESIMPULANNYA ?
Sebagai panutan masyarakat Muslim di Indonesia, MUI juga mengeluarkan pandangannya terkait hukum trading Forex ini apakah halal atau haram melalui FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Secara umum, MUI berpandangan bahwa Trading Forex dengan jenis transaksi SPOT diperbolehkan, namun mengharamkan Trading Forex dengan jenis transaksi FORWARD, SWAP, dan OPTION. Berikut sedikit penjelasan tentang jenis-jenis transaksi yang dimaksud:
Transaksi SPOT
Transaksi jual beli Valas yang dilakukan secara tunai atau penyerahannya
dilakukan saat itu juga. Bila pun terjadi keterlambatan, tidak boleh
lebih dari 2 hari (dianggap sebagai batas waktu penyelesaian dari
transaksi internasional yang tidak dapat dihindarkan).
Transaksi Forward
Transaksi jual beli Valas yang ditetapkan sekarang, namun diberlakukan
pada masa yang akan datang (tempo 2 hari sampai 1 tahun mendatang).
Haram karena beli dengan harga sekarang, namun baru diterima nanti,
padahal harga mungkin sudah berbeda.
Transaksi SWAP
Kontrak jual beli Valas dengan harga SPOT yang dikombinasikan dengan
pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga FORWARD. Note : Di kalangan Trader, istilah SWAP berarti Biaya yang muncul ketika
transaksi forex ditahan lebih dari 1 hari (tidak disclose). Dan ini
dianggap bunga atau riba.
Transaksi OPTION
Kontrak untuk mendapatkan hak membeli atau menjual Valas yang tidak seharusnya dilakukan pada harga atau jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kalau menurut mimin ya wak, trading itu halal jika kita menjalankannya secara BENAR. selebihnya mimin kembalikan dengan pendapat masing-masing orang ya wak. Mungkin itu saja yang bisa mimin sampaikan, bye-bye wak..! SALAM PROFIT VICTORY